Bantuan Subsidi Upah (BSU): Cair Lagi? Siapa Saja yang Berhak? Yuk, Cek Faktanya di Sini!
Halo, Sobat Pekerja dan Bisnis Owner!
Pernah dengar atau bahkan jadi salah satu penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang sering disebut BLT Subsidi Gaji? Program ini sempat jadi angin segar buat banyak pekerja di Indonesia, terutama di masa-masa sulit beberapa waktu lalu. Nah, akhir-akhir ini santer lagi nih kabar soal BSU.
Ada yang bilang bakal cair lagi...
Ada yang tanya siapa saja yang berhak...
Daripada bingung dan cuma dengerin "katanya", yuk kita bedah fakta-fakta seputar BSU ini dengan serius tapi tetap santai. Penting banget buat tahu infonya dari sumber yang resmi biar enggak kena hoaks!
BSU Itu Apa, Sih?
Singkatnya, BSU adalah bantuan tunai yang diberikan pemerintah kepada pekerja/buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Tujuan utamanya adalah untuk:
Meningkatkan daya beli para pekerja.
Mempertahankan stabilitas ekonomi di tengah berbagai tantangan (misalnya, dampak pandemi, kenaikan harga).
Program ini biasanya disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank penyalur.
Kabar Terbaru BSU 2024/2025: Benarkah Akan Cair Lagi?
Sampai artikel ini ditulis (Oktober 2025), belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai kelanjutan atau pencairan BSU untuk tahun 2025. Program BSU terakhir kali disalurkan pada tahun 2022.
Penting untuk Dicatat: Pemerintah memang memiliki berbagai program bantuan sosial lain yang berjalan. Namun, BSU sebagai bantuan subsidi gaji spesifik untuk pekerja/buruh dengan skema seperti sebelumnya, saat ini belum ada kepastian.
Jangan mudah percaya hoaks! Selalu cek informasi dari sumber resmi pemerintah.
Siapa Saja yang Biasanya Berhak Menerima BSU (Berdasarkan Skema Sebelumnya)?
Kalau nanti BSU memang diaktifkan kembali, biasanya kriteria penerima tidak akan jauh berbeda dari skema sebelumnya. Berikut adalah kriteria umum yang dulu diterapkan:
Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Ini adalah syarat paling krusial. Pekerja wajib terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga waktu tertentu (misalnya, Juni 2022 untuk BSU 2022).
Gaji/Upah Maksimal: Umumnya, pekerja dengan gaji bulanan di bawah ambang batas tertentu (misalnya, maksimal Rp3,5 juta per bulan) menjadi prioritas.
Bukan Penerima Bantuan Lain: Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah (seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja) untuk menghindari tumpang tindih bantuan.
Bukan PNS/TNI/Polri.
Belum pensiun.
Disclaimer: Kriteria ini bisa berubah total jika pemerintah mengeluarkan kebijakan BSU yang baru. Jadi, pantau terus pengumuman resminya ya.
Bagaimana Cara Mengecek Status Penerima BSU (Jika Diaktifkan Kembali)?
Jika BSU diaktifkan lagi, ada beberapa cara resmi untuk mengecek status Anda:
Situs Resmi Kemnaker:
Kunjungi portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan:
https://bsu.kemnaker.go.id/ Anda biasanya perlu membuat akun atau login dengan akun yang sudah ada.
Ikuti petunjuk untuk mengecek status.
Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan:
Cek melalui portal BPJS Ketenagakerjaan:
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ (Link ini sering digunakan saat BSU aktif).Masukkan NIK dan data lain yang diminta.
Aplikasi SiapKerja atau JMO (BPJS Ketenagakerjaan):
Melalui aplikasi ini, Anda juga bisa memantau status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan kemungkinan informasi terkait BSU.
Penting: Saat ini, karena BSU belum diumumkan kembali, tautan-tautan di atas mungkin tidak menampilkan informasi BSU terbaru, melainkan arsip dari program sebelumnya.
Jangan Panik, Tetap Update dari Sumber Resmi!
Kabar tentang bantuan sosial memang selalu menarik perhatian. Namun, di era digital ini, sangat mudah muncul informasi yang tidak akurat (hoaks).
Ingat! Selalu pastikan informasi BSU atau bantuan pemerintah lainnya berasal dari:
Website resmi kementerian terkait (Kemnaker, Kemenko Perekonomian, Kemensos).
Akun media sosial resmi pemerintah (yang bercentang biru).
Media massa terpercaya.
Dengan begitu, Anda akan selalu mendapatkan informasi yang valid dan terhindar dari penipuan. Mari jadi masyarakat yang cerdas dan kritis terhadap informasi.
Semoga artikel ini bermanfaat dan mencerahkan ya, Sobat Blogger! Jangan lupa bagikan ke teman-temanmu agar tidak ketinggalan info penting ini.
Sumber Informasi Resmi:
Kementerian Ketenagakerjaan RI:
(Untuk pengumuman dan kebijakan terkait ketenagakerjaan termasuk BSU jika diaktifkan kembali).https://kemnaker.go.id/ BPJS Ketenagakerjaan:
(Untuk informasi kepesertaan dan potensi cek status BSU).https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar