Rabu, 03 Desember 2025

7 UMK/UMP Terendah di Indonesia 2026: Daftar Upah Minimum Paling Kecil (Jateng, DIY, NTB), Kenapa Gaji Susah Naik?

 


Memetakan Kesenjangan Kesejahteraan: Prediksi 7 Wilayah dengan UMK Terendah di Indonesia 2026, Analisis KHL Minim, dan Sudut Pandang Masyarakat Lokal

Halo, Sobat Pekerja, Analis Sosial, dan Pemerhati Kesejahteraan di seluruh Nusantara!

Di tengah hiruk pikuk kenaikan upah di kawasan industri ring 1, ada sisi lain dari Indonesia yang sering luput dari perhatian: daerah-daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling rendah. Keputusan UMK bagi daerah-daerah ini, yang seringkali sama persis dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), sangat vital karena menentukan daya beli masyarakat di wilayah dengan keterbatasan lapangan kerja formal.

Secara historis, UMK terendah di Indonesia didominasi oleh daerah-daerah di Jawa Tengah, Yogyakarta, dan beberapa wilayah di Sumatera serta Nusa Tenggara yang memiliki basis ekonomi pada sektor pertanian atau perikanan, bukan industri padat modal.

Artikel komprehensif ini akan mengupas tuntas 7 wilayah yang diprediksi akan berada di daftar UMK terendah Indonesia pada tahun 2026, mengacu pada Keputusan Gubernur yang telah ditetapkan pada tahun 2025, menganalisis bagaimana formula PP 51/2023 memengaruhi kenaikan upah mereka, serta membahas faktor-faktor penyebab rendahnya upah ini dari sudut pandang masyarakat lokal.


I. Landasan Hukum UMK 2026 dan Logika Upah Terendah

Seperti daerah UMK tertinggi, UMK terendah juga diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

$$\text{Penyesuaian Nilai Upah Minimum} = \text{Inflasi} + (\text{Pertumbuhan Ekonomi} \times \alpha)$$

Logika UMK Terendah:

Daerah-daerah ini biasanya memiliki kondisi di mana:

  1. UMK Sama dengan UMP: Mayoritas kabupaten/kota tidak mengajukan UMK tersendiri karena Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mereka dianggap tidak jauh berbeda atau lebih rendah dari UMP Provinsi.

  2. Pertumbuhan Ekonomi Rendah: Tingkat Pertumbuhan Ekonomi (PE) daerah tersebut relatif lebih rendah, atau sektor ekonominya didominasi oleh pertanian subsisten dan UMKM yang sensitif terhadap kenaikan upah.

  3. Nilai Alpha ($\alpha$) Rendah: Dewan Pengupahan Daerah cenderung menetapkan nilai $\alpha$ yang sangat rendah (mendekati 0,10) untuk meminimalkan kenaikan, demi menjaga iklim investasi dan keberlangsungan UMKM.


II. Prediksi 7 Wilayah dengan UMK Terendah di Indonesia Tahun 2026

Berdasarkan data UMP/UMK 2025 yang resmi, UMK terendah didominasi oleh provinsi-provinsi dengan rata-rata upah rendah di Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, serta beberapa provinsi di luar Jawa.

Tabel Acuan UMP/UMK 2025 (Keputusan Gubernur Terbaru) dan Proyeksi 2026

Peringkat RendahWilayah (Provinsi)UMK/UMP 2025 ResmiPrediksi Kenaikan (Asumsi 4% - 6%)Proyeksi UMK/UMP 2026Keterangan Ekonomi Utama
1Kab. Banjarnegara (Jawa Tengah)Rp 2.198.128Rp 87.925 - Rp 131.887± Rp 2.300.000Basis pertanian, UMK terendah di Pulau Jawa.
2Kab. Wonogiri (Jawa Tengah)Rp 2.203.748Rp 88.149 - Rp 132.224± Rp 2.335.000Basis pertanian dan migrasi tenaga kerja.
3Kab. Temanggung (Jawa Tengah)Rp 2.224.228Rp 88.969 - Rp 133.453± Rp 2.357.000Basis pertanian tembakau dan UMKM.
4Kab. Gunungkidul (D.I. Yogyakarta)Rp 2.457.487Rp 98.299 - Rp 147.449± Rp 2.605.000UMK terendah di DIY. Pariwisata dan Pertanian.
5UMP Nusa Tenggara Barat (NTB)Rp 2.444.067Rp 97.762 - Rp 146.644± Rp 2.590.000UMP terendah di NTB, sebagian besar kabupaten mengikutinya.
6Kab. Blitar (Jawa Timur)Rp 2.304.062Rp 92.162 - Rp 138.243± Rp 2.442.000UMK yang mendekati UMP Jatim. Basis pertanian.
7UMP Jawa Tengah (Jawa Tengah)Rp 2.324.733Rp 92.989 - Rp 139.483± Rp 2.464.000UMP yang menjadi acuan bagi banyak kabupaten non-industri.

(Data UMP/UMK 2025 diolah dari Keputusan Gubernur yang diterbitkan Desember 2024/Januari 2025. Persentase kenaikan 4%-6% adalah perkiraan konservatif untuk wilayah non-industri dengan menggunakan faktor $\alpha$ rendah).


III. Faktor-Faktor Penyebab UMK Rendah: Sudut Pandang Masyarakat Lokal

Bagi masyarakat yang tinggal di daerah UMK terendah, rendahnya upah bukan hanya sekadar angka, tetapi cerminan dari struktur ekonomi dan sosial yang kompleks. Berikut adalah faktor-faktor penyebab rendahnya UMK dari sudut pandang masyarakat:

1. Minimnya Sektor Formal dan Dominasi UMKM

  • Ketiadaan Pabrik Besar: Kabupaten seperti Banjarnegara atau Wonogiri tidak memiliki kawasan industri besar yang menghasilkan devisa besar. Lapangan kerja formal terbatas pada kantor pemerintah, bank, dan toko-toko kecil.

  • Ketergantungan pada UMKM: Mayoritas usaha adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau sektor pertanian. UMKM seringkali tidak mampu membayar sesuai UMK, sehingga pengawasan sulit dilakukan. Sudut Pandang Masyarakat: Masyarakat cenderung memilih pekerjaan yang upahnya di bawah UMK daripada menganggur, karena opsi pekerjaan lain hampir tidak ada.

2. Biaya Hidup Riil yang Relatif Lebih Rendah (KHL)

  • Akses Pangan: Di daerah pertanian, akses terhadap pangan pokok (beras, sayuran, buah) jauh lebih murah karena diperoleh langsung dari petani atau pasar lokal dengan rantai distribusi pendek.

  • Biaya Properti: Harga tanah dan sewa rumah jauh lebih rendah dibandingkan di perkotaan besar seperti Jakarta atau Surabaya. Sudut Pandang Masyarakat: Walaupun UMK rendah, daya beli masyarakat masih cukup untuk kebutuhan dasar karena biaya sewa rumah sangat murah dan mereka jarang menggunakan transportasi umum berbiaya tinggi.

3. Tingginya Angka Migrasi Tenaga Kerja

  • Fenomena Perantauan: Rendahnya UMK di daerah asal, terutama di Jawa Tengah, secara tradisional diimbangi oleh migrasi masal ke kawasan UMK tinggi (Jabodetabek) atau menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.

  • Implikasi Sosial: Upah dari perantauan menjadi sumber utama ekonomi keluarga di daerah UMK rendah. Sudut Pandang Masyarakat: Pekerja muda yang ambisius tidak mengandalkan UMK lokal; mereka menggunakan perantauan sebagai jalan keluar. Hanya mereka yang memilih tinggal di kampung yang menerima upah seadanya.

4. Tekanan Politik untuk Daya Saing

  • Ketakutan Eksodus Pabrik: Meskipun UMK di daerah ini sudah rendah, pemerintah daerah sering khawatir jika kenaikan upah terlalu tinggi, investasi yang sebelumnya masuk (misalnya, garmen di Jawa Tengah) akan pindah ke negara lain atau ke wilayah dengan upah yang lebih rendah lagi.

  • Menjaga Stabilitas Ekonomi Lokal: Menetapkan $\alpha$ rendah dianggap sebagai langkah pragmatis untuk mendukung UMKM dan usaha kecil di tengah kondisi PE daerah yang belum maksimal.


IV. Proyeksi Kenaikan UMK 2026 dan Dampaknya

Untuk wilayah UMK terendah, persentase kenaikan upah di 2026 diprediksi akan berada di kisaran 4% hingga 6%.

  • Dampak Positif: Kenaikan yang moderat membantu UMKM bertahan dan menyediakan lapangan kerja, sambil tetap memberikan sedikit peningkatan daya beli bagi pekerja formal.

  • Dampak Negatif: Kenaikan ini dinilai tidak signifikan. Dengan inflasi nasional yang stabil di 3%-4%, kenaikan riil yang diperoleh pekerja sangat kecil, yang memperburuk kesenjangan kesejahteraan dengan daerah UMK tinggi.

Solusi Jangka Panjang (Harapan Masyarakat):

Masyarakat lokal berharap solusi tidak hanya terletak pada angka UMK, tetapi pada peningkatan kualitas investasi, pembangunan sektor padat karya yang bernilai tambah tinggi, dan infrastruktur yang mendukung pertanian modern, sehingga Pertumbuhan Ekonomi (PE) daerah dapat melesat, yang pada akhirnya akan memaksa UMK untuk naik secara organik sesuai formula PP 51/2023.

V. Penutup dan Panduan Sumber Resmi

Daerah-daerah dengan UMK terendah adalah cerminan dari tantangan pemerataan ekonomi Indonesia. Prediksi UMK 2026 ini menunjukkan bahwa wilayah-wilayah ini akan terus menghadapi dilema upah rendah versus ketersediaan lapangan kerja.

Keputusan final UMK 2026 akan ditetapkan oleh Gubernur masing-masing Provinsi pada akhir November 2025.

Sumber Informasi Resmi Utama:

  1. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah: https://jatengprov.go.id/ (Pusat UMK terendah di Jawa).

  2. Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta: https://jogjaprov.go.id/

  3. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI: https://kemnaker.go.id/ (Untuk regulasi PP 51/2023).

  4. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi: (Untuk data Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi regional).


Koreksi bila informasi yang kami sajikan kurang tepat atau tidak pantas Trma ksih ....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lynk.id Viral: Panduan Lengkap Biar Cuan Maksimal! Cara Kerjanya dan Strategi Monetisasi Produk Digital

  Lynk.id: Si Ijo yang Viral, Apa Sih Sebenarnya? Dan Gimana Caranya Bikin Cuan Tanpa Ribet? 💸 Halo, Sobat Kreator, Pejuang UMKM, dan Para ...