Data UMP/UMK Jawa Timur 2025 yang Akurat (Keputusan Gubernur Terbaru):
UMP Jawa Timur 2025: Rp 2.378.077
UMK Kota Surabaya 2025: Rp 4.721.242 (UMK Tertinggi)
UMK Kabupaten Gresik 2025: Rp 4.717.375
Berikut adalah draf artikel blog yang kritis, profesional, dan sangat detail untuk standar upah di Bumi Majapahit:
Membedah Standar Upah di Jantung Timur Jawa: Analisis Mendalam Prediksi UMP dan UMK Jawa Timur 2026 (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dkk), Formula Hukum PP 51/2023, dan Proyeksi Kenaikan Gaji Terbaru
Halo, Sobat Pekerja, Pelaku Usaha, dan Analis Ekonomi di Provinsi Jawa Timur (Jatim)!
Provinsi Jawa Timur adalah salah satu pusat industri dan pelabuhan terbesar di Indonesia bagian timur, dengan konsentrasi ekonomi padat modal di kawasan Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan). Keputusan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur 2026 selalu menjadi isu krusial karena menentukan kesejahteraan jutaan pekerja industri dan iklim investasi regional.
Terdapat disparitas upah yang sangat ekstrem antara UMK di ring 1 (Surabaya Raya) yang menduduki jajaran UMK tertinggi nasional, dengan UMP Provinsi yang menjadi acuan bagi kabupaten/kota di luar kawasan industri.
Artikel komprehensif ini akan mengupas tuntas dasar hukum PP 51/2023, mengacu pada Keputusan Gubernur Jatim terbaru tahun 2025, menganalisis formula yang digunakan, memproyeksikan angka kenaikan UMP Jatim 2026, menyoroti UMK di ring 1, hingga memberikan panduan jadwal pengumuman resmi. Mari kita telaah data dan proyeksi ini dengan cermat dan objektif!
I. Konteks Ekonomi Jatim dan Regulasi Pengupahan
Perekonomian Jatim didorong oleh sektor manufaktur, perdagangan (Pelabuhan Tanjung Perak), dan pertanian. UMK di kawasan Surabaya Raya selalu menjadi UMK tertinggi karena tingginya biaya hidup dan padatnya aktivitas industri.
A. Regulasi Utama: Pedoman Wajib Pemerintah Pusat
Seluruh proses penetapan UMP dan UMK di Jatim 2026 secara mutlak diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
PP 51/2023 memastikan bahwa kenaikan upah harus didasarkan pada perhitungan yang transparan dan terukur, menggunakan variabel resmi yang objektif dari BPS:
Inflasi Provinsi: Data inflasi Jawa Timur.
Pertumbuhan Ekonomi (PE): Data PDRB Jawa Timur.
Variabel Alpha ($\alpha$): Indeks (0,10 hingga 0,30) yang menjadi kunci negosiasi, di mana serikat buruh di ring 1 akan menuntut $\alpha$ maksimal.
(Sumber Resmi Dasar Hukum: Kementerian Ketenagakerjaan RI -
II. Analisis UMP Jawa Timur 2026: Formula dan Prediksi Angka
UMP adalah standar upah minimum terendah yang berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jatim, dan menjadi acuan utama bagi daerah yang tidak menetapkan UMK.
A. UMP Jatim 2025 sebagai Acuan Dasar (Keputusan Gubernur Terbaru)
Kita menggunakan angka UMP 2025 yang resmi ditetapkan sebagai titik awal proyeksi 2026:
| UMP Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 | Rp 2.378.077 |
| Kenaikan dari 2024 | 3,60% |
B. Mekanisme Perhitungan dan Proyeksi Kenaikan UMP 2026
Dewan Pengupahan Provinsi Jatim akan menggunakan data Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi (PE) Jatim dari BPS.
Proyeksi dan Simulasi Kenaikan UMP 2026:
Asumsi Data Makro: Inflasi Jatim diperkirakan stabil (sekitar 3% - 4%), dan Pertumbuhan Ekonomi (PE) diproyeksikan berada di kisaran 4,8% - 5,5%.
Skenario Kenaikan: Kenaikan UMP 2026 diperkirakan berada di rentang 4% hingga 7,5%.
Simulasi Angka: Jika menggunakan kenaikan moderat 6% (diambil dari titik tengah prediksi), maka UMP Jatim 2026 akan diproyeksikan sekitar Rp 2.520.761.
| UMP Provinsi Jawa Timur 2025 | Rp 2.378.077 |
| Prediksi Kenaikan (6%) | ± Rp 142.685 |
| Perkiraan UMP 2026 | ± Rp 2.520.761 |
III. Dinamika UMK Jawa Timur 2026: Fokus Ring 1 (Surabaya Raya)
Di Jatim, UMK di kabupaten/kota ditetapkan secara terpisah, dan nilainya wajib lebih tinggi dari UMP Provinsi. UMK di kawasan Gerbangkertosusila (Ring 1) selalu menjadi sorotan utama.
A. UMK Tertinggi di Jatim (Acuan Keputusan Gubernur 2025)
| Kota/Kabupaten | UMK 2025 (Acuan Resmi Terbaru) | Prediksi UMK 2026 | Keterangan |
| Kota Surabaya | Rp 4.721.242 | Diproyeksikan naik (± Rp 4,9 Juta - 5,1 Juta) | UMK tertinggi di Jatim, pusat jasa dan industri strategis. |
| Kabupaten Gresik | Rp 4.717.375 | Diproyeksikan naik (± Rp 4,9 Juta - 5,1 Juta) | Kawasan industri padat modal, UMK sangat tinggi. |
| Kabupaten Sidoarjo | Rp 4.713.486 | Diproyeksikan naik (± Rp 4,9 Juta - 5,0 Juta) | Kawasan industri penyangga Surabaya. |
| Kabupaten Pasuruan | Rp 4.708.827 | Diproyeksikan naik (± Rp 4,9 Juta - 5,0 Juta) | Kawasan industri strategis, UMK di jajaran atas. |
| Kabupaten Mojokerto | Rp 4.673.743 | Diproyeksikan naik (± Rp 4,8 Juta - 4,9 Juta) | Kawasan industri padat karya. |
| Kabupaten Sampang | Rp 2.113.292 | Diproyeksikan mengikuti UMP 2026 | UMK terendah di Jatim. |
B. Tekanan Negosiasi dan Harapan Pekerja Industri
Negosiasi UMK 2026 di Ring 1 akan sangat intensif. Serikat pekerja di Surabaya Raya akan menuntut kenaikan yang signifikan, jauh di atas persentase kenaikan UMP. Mereka akan mendesak:
Penggunaan Alpha Maksimal: Mendorong nilai $\alpha = 0,30$ untuk mencapai kenaikan maksimal UMK.
Perlindungan Daya Beli: Memastikan UMK riil mampu mengejar tingkat inflasi yang tinggi di perkotaan.
Keputusan UMK di Surabaya Raya akan menjadi penentu standar upah minimum di kawasan ekonomi terbesar di Indonesia bagian timur.
IV. Jadwal Krusial: Kapan Keputusan Resmi Diperoleh?
Kepastian penetapan UMP dan UMK wajib dilakukan sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan:
Pengumuman UMP 2026: Gubernur Jawa Timur wajib mengumumkan UMP 2026 paling lambat tanggal 21 November 2025.
Pengumuman UMK 2026: Penetapan UMK Kota/Kabupaten (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dkk.) akan diumumkan paling lambat 30 November 2025.
Keputusan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
V. Penutup dan Panduan Sumber Resmi
Proses penetapan UMP dan UMK Jawa Timur 2026 adalah penentu standar kesejahteraan di pusat industri strategis. Data acuan UMP/UMK 2025 yang terbaru menjadi dasar kuat, dan besaran kenaikan UMK di Ring 1 akan sangat bergantung pada hasil negosiasi Dewan Pengupahan dan kebijakan Gubernur dalam menerapkan formula PP 51/2023.
Selalu rujuk pada sumber resmi pemerintah untuk mendapatkan informasi yang akurat dan final.
Sumber Informasi Resmi Utama:
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim):
https://jatimprov.go.id/ Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim: (Cari tautan resmi Disnakertrans Jatim di laman Pemprov untuk pengumuman SK Gubernur).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI:
(Untuk regulasi PP 51/2023).https://kemnaker.go.id/